Pekerja Informal juga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Pekerja informal bisa daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Grafis: Laman IndonesiaBaikId/Kominfo.--
2. Daftar Langsung ke Kantor Cabang
> Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
> Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
> Tunggu hingga nomor antrian dipanggil
> Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan
> Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
> Melakukan pembayaran iuran
> Setelah pembayaran iuran berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta
Adapun besaran iuran mulai dari Rp 36.800 yang terbagi:
- Rp 20.000 untuk tabungan jaminan hari tua
- Rp 16.000 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: