Ingat, Ini Tujuh Sasaran Operasi Patuh Maung 2023 di Banten

Ingat, Ini Tujuh Sasaran Operasi Patuh Maung 2023 di Banten

Aparat kepolisian saat memeriksa pengendara motor. Foto: Dok Radar Banten --

SERANG, INFORADAR - Ada tujuh sasaran Operasi Patuh Maung 2023 yang dilaksanakan oleh Polda Banten bersama jajarannya. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Firman Darmansyah menyebutkan tujuh macam sasaran Operasi Patuh Maung 2023.

Yaitu tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara yang melawan arus, menggunakan knalpot brong atau tidak standar, pengendara motor yang membonceng lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Firman mengatakan, operasi tersebut digelar selama 13 hari mulai 10 hingga 23 Juli 2023. "Operasi Patuh Maung 2023 akan digelar selama 13 hari," kata Firman dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari akun Instagram resmi Ditlantas Polda Banten, Jumat 7 Juli 2023.

Pada operasi tersebut, pihaknya akan melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas yang kesalahannya tidak dapat ditolerir.

"Jika ada pelanggaran yang membahayakan maka akan ditilang," jelas Firman. 

Firman memastikan Polda Banten tidak akan melakukan razia yang bersifat stasioner atau razia yang dipusatkan di satu titik tertentu dan tempat-tempat tertentu pada saat gelaran operasi. 

"Kita tidak ada stasioner (memberhentikan kendaraan) tapi secara tentatif dalam bentuk patroli dan secara hunting," kata Firman.

Firman menjelaskan, saat gelaran operasi ada tiga solusi yang akan apabila polantas melihat adanya pelanggaran. Pertama, memberikan teguran secara tertulis bagi pelanggaran yang tidak terlalu berat. 

Kedua, jika ditemukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri pengemudi dan orang lain dapat ditindak secara tilang elektronik. Petugas bisa mengabadikan langsung pelanggaran lalu lintas di lokasi sebagai dasar penilangan.

"Terakhir, jika didapati sangat membahayakan itu bisa dilakukan tilang manual. Namun penilangan yang dilakukan secara manual tidak dimasukan capaian dalam operasi," tutur Firman didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Syukur Anwar. 

Firman menambahkan, untuk sasaran operasi berada lokasi yang rawan terjadi kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan. "Sasaran operasi, pengemudi kendaraan dan pejalan kaki. Untuk personel dari Ditlantas Polda Banten ada 80 orang," tutur perwira menengah Polri tersebut (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: