573 Bakal Caleg di Kota Serang Belum Memenuhi Syarat

573 Bakal Caleg di Kota Serang Belum Memenuhi Syarat

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Fahmi Musyafa saat menunggu kedatangan parpol dalam masa perbaikan di kantor KPU Kota Serang.-Foto : Nahrul Muhilmi-

SERANG,INFORADAR.ID - KPU Kota Serang menyatakan mayoritas dokumen persyaratan bakal caleg partai politik peserta Pemilu 2024 belum memenuhi syarat (BMS).

KPU Kota Serang menerima sebanyak 695 bacaleg dari 18 partai politik untuk menjadi caleg pada DPRD Kota Serang periode 2024-2029.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM M Fahmi Musyafa mengatakan, hasil verifikasi administrasi (vermin) sampai dengan tanggal 23 Juni, dari  695 bakal caleg yang memenuhi syarat hanya 122 bacaleg. 

"Yang belum memenuhi syarat sebanyak 573 bacaleg," ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 26 Juni 2023.

Ia mengatakan, dari 573 bacaleg yang dinyatakan BMS tersebut mayotitas akibat tidak meng-upload beberapa dokumen yang seharusnya disertakan pada sistem informasi pencalonan (Silon).

"Kekurangan itu mereka surat keterangan tidak dipidana yang dikeluarkan oleh pengadilan, kartu tanda anggota yang tidak diupload, surat keterangan terdaftar pemilih yang masih mengupload hasil screenshot dari cek DPT online itu harus diperbaiki. Kemudian ada beberapa ijazah dan juga mantan napi yang tidak mengupload surat keterangan bebasnya," katatanya.

Fahmi mengatakan, KPU Kota Serang telah membuka masa perbaikan bagi bacaleg yang dinyatakan BMS sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

"Masa perbaikan kita buka dari hari ini 26 juni sampai 9 Juli. Teknisnya sama saat pengajuan pendaftaran bacaleg ke KPU Kota Serang," katanya.

Fahmi menjelaskan, nanti Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta Liasion Officier (LO) atau naradamping terlebih dahulu mengirimkan surat kepada KPU Kota Serang untuk melakukan konfirmasi kedatangannya.

"Ketika mereka sudah konfirmasi kedatangannya, atau mereka harus membawa dokumen model B pengajuan perbaikan bacaleg, kemudian ada surat persetujuan dari DPP," tuturnya.

Fahmi menegaskan, apabila parpol peserta pemilu tidak hadir untuk perbaikan dokumen bacaleg sampai batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Nanti kita memastikan juga di Silon nya, apakah memang sudah betul-betul diupload peserta pemilu atau belum. Kalau sudah melebihi dari 9 Juli 2023, bacaleg atau beberapa parpol yang tidak memperbaiki dokumennya, ya mau tidak mau itu gugur," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: caleg