Kenali 4 Jalur Penerimaan dan Kuota Daya Tampung PPDB SMA 2023
Kenali 4 Jalur Penerimaan dan Kuota Daya Tampung PPDB SMA 2023--dindikbud.bantenprov.go.id
INFORADAR.ID- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada beberapa daerah di Indonesia sudah dibuka.
PPDB Provinsi Banten jalur Afirmasi sudah bisa pendaftara sejak 19-23 Juni 2023, sedangkan jalur lain akan dibuka pada 3-6 Juli 2023.
Para calon peserta didik dapat mendaftar melalui laman resmi PPDB provinsi Banten.
Terdapat empat jalur penerimaan PPDB online Provinsi Banten tahun 2023.
Sesuai dengan Permendikbud No,1 Tahun 2021 Pasal 12 (2) jalur Pendaftaran PPDB SMA meliputi, jalur afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi.
BACA JUGA : PPDB Online SMA Provinsi Banten Dibuka, Simak Jadwal dan Alur Pendaftaran di Sini
Sedangkan jalur dan daya tampung PPDB SMKN sesuai Permendikbud No.1 tahun 2021 pasal 15 dikecualikan dari jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru sebagaimana pada jalur pendaftaran PPDB SMA, kebijakan ini juga berlaku pada PPDB SKhn.
Artinya calon peserta didik tingkat SMKN dan SKhn tidak memiliki jalur PPDB yang sama dengan PPDB SMA. Kedua dapat mendaftar sesuai dengan jadwal dan persyaratan yang terteran
Keempat jalur SMA tersebut memiliki daya kuota dan daya tampung dari total keseluruhan kuota PPBD.
Berikut kuota dan daya tampung PPDB SMA 2023.
Jalur Afirmasi
- Kuota jalur ini minimal 15 persen dari keseluruhan kuota PPDB.
- Jalur pendaftaran yang diperuntukan bagi calon peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) yang memiliki bukti keikutsertaan, serta penyandang disabilita.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Memiliki kuota daya tampung 5 persen dari keleluruhan kuotan PPDB.
- Jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali
- Memiliki kuota daya tamoung 30 persen dari keseluruhan kuota PPDB
- Jalur Prestasi dibagi menjadi dua jalur, yaitu prestasi akademis dengan daya tampung 60% dan non akademis 40 % dari daya tampung Jalur Prestasi
- Memiliki daya tampung 50 persend ari keseluruhan kuota PPDB
- Kuota Jalur Zonasi paling sedikit 50% dengan mempertimbangkan kondisi daya tampung pada satuan pendidikan yang tidak terserap, khususnya diwilayah perbatasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dindikbud.bantenprov.go.id