Pelajar Tawuran di KP3B Gara-gara Saling Ejek di Media Sosial
Barang bukti kasus tawuran pelajar di Jalan Syekh Nawawi Albantani tepatnya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu 7 Juni 2023. Foto: Fahmi Sa'i--
SERANG, INFORADAR.ID - Tiga kelompok pelajar terlibat tawuran berdarah di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani tepatnya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu malam, 7 Juni 2023, gara-gara saling ejek di media sosial Instagram .
"Sebelum tawuran, mereka ini saling ejek di media sosial," ujar Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sofwan Hermanto, Jumat 9 Juni 2023.
Sofwan menjelaskan, dari komunikasi melalui Instagram tersebut, mereka saling tantang dan membuat janji tawuran di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani.
Para pelajar yang berasal dari SMKN 4 Kota Serang, SMKN 2 Kota Serang dan STM Setiabudhi Rangkasbitung tersebut kemudian tawuran sekira pukul 18.42 WIB menggunakan berbagai senjata tajam dan stik golf.
Akibat tawuran tersebut terdapat empat korban yang mengalami luka-luka. Keempatnya MRF (16), warga Warunggunung, Kabupaten Lebak; NIH (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang; DN (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang; dan RS (16), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Keempatnya merupakan pelajar dan mantan pelajar dari SMK Setiabudhi Rangkasbitung. Keempatnya mengalami luka bacokan pada bagian punggung, jari tangan dan lengan. "Keempatnya diobatin dan sudah dibawa ke rumah sakit," kata Sofwan.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, Sofwan meminta kepada pihak sekolah dan orang tua untuk terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas anak remaja mereka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Nandar mengatakan, pasca tawuran tersebut pihaknya telah mengamankan 18 orang pelaku tawuran. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota.
"Yang diamankan sudah 18 orang (sebelumnya 15 orang-red)," ujar Nandar saat di Kantor Kejari Serang Jumat siang tadi.
Nandar mengungkapkan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka. Tersangka dalam kasus tersebut masih bisa bertambah. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Tersangka ada lima orang (bertambah satu orang-red)," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Cilegon tersebut. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: