10.000 Buruh di Banten Upahnya Dipotong Hingga 25 Persen Supaya Tak Ada PHK Massal

10.000 Buruh di Banten Upahnya Dipotong Hingga 25 Persen Supaya Tak Ada PHK Massal

Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi membenarkan informasi ada perusahaan yang melakukan pemotongan upah guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.-Foto Yusuf Permana -

SERANG, INFORADAR.ID - Ada 10.000 buruh di Banten yang upah dipotong hingga 25 persen oleh pihak perusahaan.

Hal itu diungkapkan Presiden FSPNI Riden Hatam Aziz.

Pemotongan upah 10 ribu buruh di Banten itu tersebar di 10 perusahaan yang memproduksi sepatu dan barang ekspor lainnya.

10 ribu buruh yang dipotong upahnya itu pasrah karena hal tersebut sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan Undang-undang (UU) Omnibus Law tentang Ciptaker.

Riden menjelaskan, hal bukti dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker dan Permenaker No. 5 Tahun 2023.

"Peraturan itu menghalalkan pihak perusahaan memotong upah buruh hingga 25 persen," kata Riden kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.

Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi membenarkan informasi ada perusahaan yang melakukan pemotongan upah guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pemotongan upah itu telah diizinkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Pihaknya mengaku tidak dilibatkan dalam proses izin tersebut.

"Izinnya dari Kementerian, Disnaker tidak dapat tembusan," ucapnya.

Menurutnya, pemotongan upah itu karena pihak perusahaan mengalami kesulitan karena pasar internasional tengah goyah akibat resesi global. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: