Ini Dampak yang Akan Dirasakan Akibat Kenaikan Pajak untuk Tempat Hiburan Menurut PHRI Provinsi Banten
Ilustrasi beban pajak yang terlalu tinggi--Freepik @studiogstock
INFORADAR.ID - Dampak yang akan dirasakan akibat kenaikan pajak untuk tempat hiburan menjadi salah satu keresahan bagi ketua perhimpunan hotel dan restoran Indonesia.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ashok Kumar selaku Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), mengungkapkan bahwa dampaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran yang dilakukan pelaku usaha.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pajak memberikan tekanan pada operasi industri hiburan.
Kenaikan pajak hiburan dari 40 persen menjadi 75 persen pada tahun 2024 masih menjadi kontroversi. Kalangan dunia usaha menilai pajak hiburan terlalu tinggi.
"Para pemilik hotel menyatakan kalau emang begini (naik) akan siap-siap melakukan penyempitan tenaga kerja, pengurangan dan sebagainya,” ucap ketua perhimpunan hotel dan restoran Indonesia Ashok dikutip dari RADARBANTEN.CO.ID, 17 Januari 2024.
BACA JUGA:Pascapandemi, Bupati Serang Berharap Perusahaan Kembali Bangkit dan Pajak Daerah Meningkat
Pajak yang lebih tinggi juga akan mempengaruhi iklim investasi di Banten. Hal ini karena biaya operasional yang tinggi akan membuat investor mempertimbangkan kembali untuk berinvestasi di Banten
Ashok mengatakan bahwa menghambat percepatan investasi di wilayah ini, terutama di sektor pariwisata, juga akan mempengaruhi industri lainnya.
“Kalau pajaknya naik tinggi sekali, siapa yang mau untuk berinvestasi ke Banten ini. Contoh adanya pariwisata, banyak waralaba, spa, UMKM, dan usaha-usaha lain. Kalau ini naik, orang akan berpikir ulang untuk investasi di sektor itu,” ungkapnya.
Ashok mengatakan bahwa jika pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan ini, harga-harga akan meningkat tajam, yang dapat menyebabkan konflik antara pengusaha dan pelanggan, dan pelanggan akan ragu-ragu untuk kembali.
Undang-undang ini menetapkan tarif maksimal 10 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa hotel, dan jasa penghibur.
Untuk diskotik, karaoke, klub malam, bar, mandi uap dan spa, pajaknya minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Namun, semua itu Diketahui bahwa besaran pajak hiburan didasarkan pada UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Kami harapkan Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) yang nanti mengimbangi kenaikan itu,” ungkapnya kembali.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: