Pelecehan Seksual oleh Ayah Kandung, Ini Isi Curhatan Korban di Twitter
Pelecehan Seksual Oleh Ayah Kandung, Curhat Lewat Postingan Anonim di Twitter-Ilustrasi:Freepik/pikisuperstar-
Masalahnya beliau ini tipe yang kalo lagi marah tuh main tangan, jadi aku agak trauma juga bikin beliau marah.
Tapi aku juga takut kalau nanti adikku udah besar dan sadar akan perbuatan beliau selama ini, apa dia bakal ngerasa jijik sama dirinya sendiri juga kayak aku...
Aku udah cerita ke ibu, tapi beliau juga belain ayah bilang kalo semua perbuatannya itu wajar, dan lakuin aja daripada aku ga dikasih uang saku..."
Salah satu kasus yang mirip dengan ini adalah kasus dimana seorang ayah di Pringsewu tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan.
Perbuatan ini disebut dengan inses. Pelaku berumur 46 tahun ini tega menghamili anaknya sendiri. Kejadian ini berlangsung pertama kali pada Oktober 2022.
Motif dari kelakuan bejat ayah kandung ini karena tak kuasa menahan nafsu hingga akhirnya ia tega melakukan hubungan badan dengan darah dagingnya sendiri.
Polisi mengamankan pelaku dan menyita barang bukti kemudian dipidana dengan pelanggaran tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Tetapi karena pelaku adalah orang terdekat korban, hanya diperberat dengan sepertiga hukuman pidana pokok.
Sangat tidak adil ketika sorang anak harus merasakan trauma yang berat tetapi pelaku hanya dikurung beberapa tahun saja dan korban harus melihat wajah mengerikan pelaku lagi.
Pusat Pengaduan
Lalu bagaimana jika kita igin melaporkan tindak kekerasan atau pelecehan seksual tetapi tidak berani bercerita kepada orang lain? Berikut caranya:
- Komnas Perempuan
Anda dapat mengirim berkas ke email: [email protected] atau bisa langsung melapor ke media sosial resmi Komnas Perempuan.
- Call Center SAPA 129
Korban dapat mengadukan kasus kekerasan seksual ke call center ini. Selain menampung pengaduan, SAPA juga melayani penjangkauan kasus, pengelolaan kasus, penampungan sementara, layanan mediasi, serta pendampingan terhadap korban.
- Komnas HAM
Anda dapat langsung mengirim berkas ke alamat kantor Komnas HAM atau mengisi aduan online di laman http://pengaduan.komnasham.go.id atau berkonsultasi melalui nomor resmi 08111129129.
- Kantor Polisi Terdekat
Membuat laporan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Tetapi dianjurkan meminta pendampingan hukum terlebih dahulu. Jika membutuhkan pemantauan dan surat rekomendasi, maka Komnas Perempuan akan memberikannya dan ditujukan kepada kepolisian.
- LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
LPSK ini merupakan lembaga yang memberikan perlindungan kepada hak saksi dan korban kejahatan. Dapat melalui call center 148, Whatsapp ke 085770010048, atau melalui akun media sosial resmi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: twitter @tanyakanrl