Satu Lagi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit Bank Banten Ditahan Kejati
Mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten Darwinis ditahan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten, Selasa, 21 Maret 2023 sore. Foto: Fahmi Sa'i/Radar Banten--
Kajati menambahkan, bahwa proses penandatangan kredit Bank Banten dengan PT HNM, DWS (Darwinis-red) selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, pada saat perjanjian kredit ditandatangani antara tersangka SDJ (Satyavadin Djojosubroto-red) dan RS (Rasyid Samsudin-red) sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 850 Tanggal 19 Juni 2017 tersangka ini tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Dikatakan Didik, tugas dan tanggung jawab yang dimaksud Didik tersebut terkait verifikasi dokumen dan persyaratan lainnya seperti belum ada penyerahan collateral fixed asset berupa
sertifikat tanah yang dijadikan agunan PT HNM.
"Nah, seharusnya perhanjian kredit belum dapat dilaksanakan," kata mantan Kajari Surabaya ini.
Namun, meski terdapat persyaratan yang belum terpenuhi seperti tidak ada perjanjian pengikatan agunan secara yuridis sempurna dan tak ada penyerahan collateral fixed asset berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan, Darwinis tetap meneruskan permohonan pencairan KMK dari tersangka Satyavadin melalui memorandum
pencairan.
"Sehingga kredit dapat dicairkan," ujar Didik didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten Ibrahim Ali.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: BREAKING NEWS: Kejati Banten Tahan Eks Pejabat Bank Banten
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: