Kabupaten Pandeglang Daerah Rawan Pelanggaran Pemilu Nomor Satu di Banten

Kabupaten Pandeglang Daerah Rawan Pelanggaran Pemilu Nomor Satu di Banten

Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang Lina Herlina. Foto: Purnama Irawan/Radar Banten -----

INFORADAR.ID --- Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Latihan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Lina Herlina mengatakan bahwa Kabupaten Pandeglang masuk daerah paling rawan terjadi pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) nomor satu di Provinsi Banten. 

 

Hal itu disampaikan Lina Herlina, Sabtu, 4 Maret 2023, berdasarkan rilis dari Bawaslu RI, setelah melakukan pemetaan potensi kerawanan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

 

Untuk kerawanan pelanggaran pemilihan umum secara nasional, Kabupaten Pandeglang menempati urutan ke-8. 

 

Menurut Lina Herlina, Kabupaten Pandeglang masuk daerah paling rawan pelanggaran Pemilu karena ada histori pelanggaran pada Pemilu maupun Pilkada.

 

Histori pelanggaran Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Pandeglang yang dimaksud Lina Herlina adalah harus melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) dan pernah terjadi kasus pidana Pemilu. 

 

"Sampai ada putusan inkrah yang kejadian di Kecamatan Cipeucang. Jadi tingkat kerawanan Pemilu dilihat dari histori bentuk pelanggaran Pemilu," beber Lina.b

 

Lina menbahkan, Indeks Indeks Kerawanan Pemilu itu dilihat dari beberapa dimensi. Bukan hanya kaitan ada keributannya saja tapi juga dari dimensi tingkat pelanggaran Pemilu-nya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: