KPK Pastikan Penyitaan Harta Pimpinan adalah Hoaks

KPK Pastikan Penyitaan Harta Pimpinan adalah Hoaks

Berita dan foto hoaks penyitaan harta pimpinan KPK. Foto: Laman FB IndonesiaBaik.Id ----

INFORADAR.ID --- Beredar luas kabar atau informasi yang menyebut bahwa harta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di luar negeri disita. 

Kabar tersebut dibumbui dengan foto-foto seolah-olah atau orang mirip pimpinan KPK. Ada beberapa foto, dimana pimpinan KPK mengenakan baju batik dan foto lainnya mengenakan rompi oranye berhadapan dengan aparat kepolisian. Sementara di sampingnya terdapat tumpukan uang. 

Keterangan dalam foto tersebut tak kalah serunya: Harta Firli Bahuri di Swiss Disita. Di foto lain, seorang perempuan mengenakan rompi oranye dan kerudung diberi caption: Pengakuan Isteri Firli Bikin Gempar. 

Terkait hal itu, KPK menyampaikan klarifikasi dan memastikan bahwa informasi mengenai penyitaan harta pimpinan KPK yang tersimpan di luar negeri, yang kini tersebar luas di masyarakat adalah tidak benar atau hoaks 

"Hoaks tersebut, beredar di media sosial dan aplikasi pesan lainnya dengan mengutip sebagian pernyataan Pimpinan, Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK, serta dengan menampilkan visual kegiatan di KPK. Kemudian dirangkai dengan informasi lain, sehingga membentuk narasi yang tidak benar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya yang dikutip inforadar.id dari laman IndonesiaBaik.Id, Minggu, 12 Februari 2023. 

Menurut Ali Fikri, harta Pimpinan KPK sebagai Penyelenggara Negara telah dilaporkan dalam LHKPN dan dapat diakses oleh puvlik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban, atas harta yang diperoleh dari penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.

LHKPN juga bisa menjado instrumen pencegahan korupsi, dimana publuk bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari Penyelenggara Negara dimaksud.

Oleh karenanya, KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan benar. Dimana batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah sampai dengan 31 Maret 2023.

KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Atas laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan diumumkan atau dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id.


Berita dan foto hoaks penyitaan harta pimpinan KPK. Foto: Laman FB IndonesiaBaik.Id ----

Kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap Penyelenggara Negara. Sehingga sekaligus bisa menjadi penangkal informasi hoaks seperti yang beredar kali ini.

KPK memgajak kepada para Penyelenggara Negara ataupun para wajib lapor lainnya, untuk segera menyampaikan LHKPN-nya. Terlebih penyampaian LHKPN kini bisa diakses dengan mudah melalui website e-LHKPN.

Terkait masifnya Informasi hoaks yang tersebar melalui berbagai medium ini, KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap Informasi yang diterima. Khususnya mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK. Masyarakat juga bisa mengkonfirmasinya langsung ke KPK melalui call centre 198.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: