Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Meninggal, Polda Metro (juga) Sampaikan Permohonan Maaf

Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Meninggal, Polda Metro (juga) Sampaikan Permohonan Maaf

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers Foto: --- Tangkapan layar laman PMJ News -----

INFORADAR.ID --- Kontroversi penetapan sebagai tersangka almarhum M Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan yang melibat AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono (ESBW), dicabut oleh Polda Metro Jaya

Selain mencatut status tersangka almarhum M Hasya Attalah Syaputra, Polda Metro Jaya juga menyampaikan permohonan maaf atas langkah yang telah diambil.

Diketahui, buntut penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI yang meninggal mendapat reaksi dari berbagai kalangan. Penyematan status tersangka terhadap korban meninggal sebagai sesuatu yang aneh dan janggal. 

Kapolda Metro Jaya kemudian membentuk Tim Asistensi dan Evaluasi. Tim inilah yang menemukan adanya ketidaksesuian. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim asistensi dan evaluasi bentukan Kapolda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian.

“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 6 Februari 2023.

Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian proses penetapan tersangka yang termuat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

“Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut,” jelasnya.

CABUT STATUS TERSANGKA

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka yang diberikan kepada mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah Syaputra (18) yang meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 6 Februari 2023 sebagaimana dikutip dari lama pmjnews.com

Trunoyudo menuturkan, pencabutan status tersangka tersebut berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022.

"Berdasarkan oeraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20,” kata Trunoyudo.

Selain itu, Polda Metro juga akan melakukan rehabilitasi nama baik dari almarhum Hasya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: