Menyasar 1 Juta Orang, Peserta Kartu Prakerja Kini Dapat Rp4,2 Juta
Grafis: Laman indonesiabaik.id - kemen kominfo -----
INFORADAR.ID --- Tahukah Anda, ternyata program Kartu Prakerja tahun 2023 masih dilanjutkan. Bahkan besarannya yang diterima peserta naik dibanding dengan tahun sebelumnya.
Tahun 2022 sebesar Rp 3,5 juta per individu, tahun 2023 menjadi Rp 4,2 juta per individu.
Namun, program Kartu Prakerja tahun 2023 ini hanya menyasar 1 juta peserta.
Program Kartu Prakerja pada tahun 2023 dilanjutkan dengan skema normal. Dan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang berskema semi bantuan sosial (bansos). Adapun dasarnya diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022.
Program Kartu Prakerja tahun ini hanya menyasar 1 juta peserta seiring dengan perubahan dari skema semi bantuan sosial (bansos) ke skema normal. Nah, karena perubahan ini tentu saja anggaran yang dibutuhkan di 2023 pun berubah menjadi sebesar Rp4,37 triliun.
Namun, jumlah itu menyusut dibandingkan realisasi di 2022 yang sebanyak 4,98 juta peserta dengan anggaran mencapai Rp17,84 triliun atau terserap 99,12 persen dari anggaran yang disediakan sebesar Rp18 triliun.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kini peserta Kartu Prakerja bisa mendapat nilai bantuan yang lebih besar dari sebelumnya yaitu Rp4,2 juta per individu dari sebelumnya Rp3,5 juta per individu. Namun, pada skema normal ini, biaya pelatihan menjadi lebih tinggi ketimbang insentifnya.
Dikutip dari website indonesiabauk.id, terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei. Berbeda dari skema semi bansos sebelumnya, di mana peserta mendapat biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif setelah pelatihan Rp2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan (Rp600.000 per bulan), dan insentif survei sebesar Rp150.000.
Menariknya lagi, di Program Kartu Prakerja tahun ini tidak ada lagi batasan peserta atau program Kartu Prakerja tahun ini dibuka pula untuk para penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya, seperti bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: