PHK Massal di PT Nikomas, 487 Merupakan Warga Kabupaten Serang

PHK Massal di PT Nikomas, 487 Merupakan Warga Kabupaten Serang

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah (kiri) dan Kepala Disnakertrans Diana Utami saat memberikan keterangan soal PHK karyawan di Pendopo Bupati Serang, Jumat, 20 Januari 2023. Foto: Daru/Radar Banten--

INFORADAR.ID – PT Nikomas Gemilang memberhentikan sebanyak 898 karyawannya. Dari jumlah itu, 487 di antaranya merupakan warga Kabupaten Serang.

Sebelumnya, pabrik sepatu yang berada di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten itu melakukan pengurangan karyawan dengan kuota 1.600 orang. Namun, yang daftar hanya 1.175 orang dan yang lolos 898 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan, dari 898 karyawan itu, 487 di antaranya merupakan warga Kabupaten Serang.

Kemudian, karena kuota pengurangan karyawan tidak terpenuhi, pihak PT Nikomas melakukan PHK sepihak sebanyak 702 orang. Namun Disnakertrans menilai itu sebagai PHK dengan kriteria tertentu.

Dijelaskan Diana, hal itu sudah diatur di dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, di mana harus ada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan, kalaupun karyawan tidak sepekat, bisa datang ke Disnakertrans untuk dimediasi.

"Data yang sudah masuk ke Disnakertrans ada 290 karyawan yang sedang proses mediasi," jelasnya.

Dari 702 itu, kata Diana, yang sudah masuk proses pemilihan ada 412 warga Kabupaten Serang, tapi 290 sudah masuk proses mediasi. Dalam mediasi tersebut juga ditentukan terkait pemenuhan hak-hak karyawan.

"Di proses mediasi itu kita akan mengundang dari pihak pengusaha dan serikat pekerja," ujarnya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: