Jelang Pemilu 2024, BKN Larang Pj, Plt, dan Plh Rotasi, Mutasi, dan Promosi Jabatan

Jelang Pemilu 2024, BKN Larang Pj, Plt, dan Plh Rotasi, Mutasi, dan Promosi Jabatan

Foto ilustras: tangkapan layar BKN--

Validasi berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN. Oleh karena itu BKN mengingatkan agar pejabat yang ditunjuk memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). 

 

"Jika ada keputusan PPK dan atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN," katanya.

 

Reporter : Purnama Irawan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: