Jelang Pemilu 2024, BKN Larang Pj, Plt, dan Plh Rotasi, Mutasi, dan Promosi Jabatan

Jelang Pemilu 2024, BKN Larang Pj, Plt, dan Plh Rotasi, Mutasi, dan Promosi Jabatan

Foto ilustras: tangkapan layar BKN--

JAKARTA, INFORADAR.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berstatus penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan pelaqksana harian (Plh) melakukan rotasi, mutasi, promosi dan pemberhentian kepegawaian. 

 

Adapun pejabat pembina kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Namun karena statusnya Pj, Plt, Plh, dan menjelang pemilu maka BKN memberikan maklumat atau pengingat sebagai batasan kewenangan agar tidak ugal-ugalan melakukan perombakan kepegawaian.

 

Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mendekati kontestasi politik pada tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 104 Instansi Pemerintah Daerah yang akan mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena berakhirnya masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatan per 31 Desember 2022.

 

"Untuk itu BKN mengingatkan adanya sejumlah batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk (Pj/Plt/Plh) terkait dengan pelaksanaan manajemen ASN. PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian," katanya yang dikutip INFORADAR.ID, dari situs resmi BKN, Jumat, 20 Januari 2023.

 

Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan tindakan yang bersifat strategis. Di antaranya berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

 

"Dan juga keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran. Namun jika terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat validasi dari BKN," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: