Inilah 5 Program Prioritas Nasional KPK Tahun 2023
Foto: --- Tangkapan layar laman Komisi Pemberantasan Korupsi -----
INFORADAR.ID --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani perjanjian kinerja tahun 2023. Penandatanganan ini merupakan wujud komitmen pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang berkesinambungan.
Dalam perjanjian kinerja tahun 2023, terdapat 5 program prioritas nasional yang menjadi komitmen KPK, yaitu:
1. Survei Penilaian Integritas (SPI),
2. Stranas Pemberantasan Korupsi,
3. Asset Recovery,
4. Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI),
5. Survei Integritas Pendidikan
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan, Sekretaris Jenderal & Deputi selaku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, serta Kepala Biro, Kepala Pusat, & Direktur JPT Pratama di lingkungan KPK,
Pada Perspektif Pemangku Kepentingan, KPK mengusung 3 Sasaran Strategis yaitu, Terwujudnya sikap & perilaku Penyelenggara Negara, pelaku usaha & masyarakat yang antikorupsi, diukur melalui IKU Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)
Pada Perspektif Akuntabilitas dengan Sasaran Strategis Meningkatnya efektivitas tata kelola kelembagaan, diukur melalui 3 IKU: % Kepatuhan & Kualitas Laporan, % Kepatuhan dan Kualitas Laporan Kinerja KPK, serta Indeks Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPK.
Perspektif Proses Internal terdapat 5 Sasaran: Meningkatkan integritas masyarakat terhadap korupsi, Meningkatkan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan, Meningkatkan kepastian hukum dalam penindakan pidana korupsi, Mengoptimalkan pelaksanaan rencana aksi STRANAS PK, serta meningkatkan efisiensi pemberantasan korupsi.
Perspektif Kapabilitas Organisasi, memiliki 5 Sasaran Strategis yaitu Peningkatan kualitas kebijakan & regulasi pemberantasan korupsi, Peningkatan kualitas MSDM KPK berbasis Sistem Merit, Peningkatan reputasi organisasi, Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan KPK, serta peningkatan sistem informasi & data yang adaptif.
Kegiatan ini merupakan bentuk perwujudan akuntabilitas yang tercantum pada UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: