Berlaku 1 Januari 2024, NPWP Diubah menjadi NIK

Berlaku 1 Januari 2024, NPWP Diubah menjadi NIK

PAJAK: Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa (lima dari kanan) saat menerima kunjungan KPP Serang Timur di Pendopo Bupati Serang, Senin, 16 Januari 2023. Foto: Daru/Radar Banten--

SERANG, INFORADAR.ID --- Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai saat ini dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hanya saja, ketentuan tersebut mulai efektif akan diberlakukan pada 1 Januari 2024. 

Kantor Pajak Pratama (KPP) Serang Timur bakal mengubah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Perubahan ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang belum memiliki NPWP tidak usah lagi risau.

Hal itu terungkap pada rapat koordinasi KPP Serang Timur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang di Pendopo Bupati Serang, Senin, 16 Januari 2023.

Kepala KPP Serang Timur Budi Setiawan mengatakan, perubahan ini bertujuan untuk kemudahan masyarakat dalam bertransaksi dan mengingat nomor ketika membayar pajak.

"Jadi nanti tidak usah lagi mengingat nomor NPWP, cukup dengan NIK di KTP sudah bisa mengurus pajak dan lainnya," kata Budi kepada wartawan.

Dijelaskan Budi, saat ini pihaknya tengah melakukan proses sosialisasi perubahan NPWP menjadi NIK ke berbagai instansi termasuk Pemkab Serang.

"Nanti kita koordinasikan juga dengan OPD dan Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Serang," jelasnya.

Terkait proses perubahannya sendiri, kata Budi, akan dilakukan melalui aplikasi berbasis digital. Untuk sementara, perubahan ini hanya berlaku untuk masyarakat, belum diberlakukan untuk perusahaan karena perusahaan tidak memiliki NIK.

"Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, ini hanya perubahan NPWP menjadi NIK, kalau pembayaran pajak mah tetap sesuai prosedur pajak yang objektif dan subjektif," ungkapnya.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengaku sangat mendukung program perubahan dari NPWP menjadi NIK ini. Ia menilai, hal ini memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.

"Tentu kami dukung dan dampingi terus proses perubahannya," kata Pandji.

Pandji melanjutkan, hal ini merupakan bagian dari update sistem perpajakan, setiap warga yang sudah memiliki NIK berarti sudah jadi bagian dari wajib pajak.

"Tapi pengecualian bagi yang masih berstatus pelajar, warga miskin atau tidak bekerja," ujarnya.

Berlakunta NIK sebagai NPWP tercantum.dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/Pmk.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Ketebtuan ini berlaku sejak 14 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: