Tak Penuhi SNI, Kemendag Musnahkan Baja Seberat 2.302 Ton di Tangerang

Tak Penuhi SNI, Kemendag Musnahkan Baja Seberat 2.302 Ton di Tangerang

Mendag Zulkifli Hasan (kacamata) saat memberi keterangan pers usai pemusnahan baja di PT Long Teng, Kecamatan Pasar Kemis, Kamis, 12 Januari 2023.-Mulyadi/Radar Banten-

industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," tukasnya.

Sementara, Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menyampaikan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan juga telah memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen. 

Dengan begitu, lanjut Veri, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN berkomitmen terus melindungi konsumen. 

"Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen," jelasnya.

"Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian," pungkasnya 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: