Tak Penuhi SNI, Kemendag Musnahkan Baja Seberat 2.302 Ton di Tangerang
Mendag Zulkifli Hasan (kacamata) saat memberi keterangan pers usai pemusnahan baja di PT Long Teng, Kecamatan Pasar Kemis, Kamis, 12 Januari 2023.-Mulyadi/Radar Banten-
TANGERANG, INFORADAR.ID --- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan produksi baja seberat 2.302 ton karena tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 2052:2017, Kamis, 12 Januari 2023.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan langsung memimpin kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) senilai Rp. 32,23 miliar milik PT. Long Teng di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Zulkifli Hasan mengatakan, BjTB yang berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton dimusnahkan karena melanggar aturan atau tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dirinya juga menjelaskan, BjTB non-SNI ini melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
"Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk
tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017," kata Zulkifli Hasan kepada wartawan.
Zulkifli mengungkapkan, sejauh ini ada sekitar 40 industri baja yang memproduksi produk serupa diketahui tidak memenuhi SNI. Untuk itu pihaknya akan segera menindak tegas hal tersebut.
"Saya mendapatkan laporan bila di Provinsi Banten ini banyak perusahaan dalam negeri yang memproduksi BjTB melanggar aturan," terangnya.
Padahal, kata Zulkifli, jika saat ini esensial perkembangan industri konstruksi dan manufaktur di Indonesia sedang meningkat, seiring dilakukan pembangunan infrastruktur secara masif. Sehingga industri baja pun akan turut memainkan peranan penting dalam meningkatkan kualitas industri konstruksi itu sendiri.
Namun, apabila salah satu elemen tatakelola ketahanan dan utilisasi industri baja tidak sesuai. Maka akan berpengaruh terhadap konsumsi dan kemandirian industri baja nasional.
"Nah ini kan kasihan kalau industri-industri dalam negeri yang lain sudah mengikuti ketentuan, tetapi salah satu industri masih ada yang belum mengikuti ketentuan sesuai SNI," ujarnya.
"Kalau begini (BjTB non-SNI) bisa mempengaruhi PT Krakatau Steel dan bisa bangkrut," lanjutnya.
Untuk itu, Zulkifli berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak. Dimana tujuannya menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.
"Pemusnahan ini diharapkan bisa membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: