23,9 Persen Pasutri Muda di Lebak Bercerai, Ini Penyebabnya
Kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung. Foto: Yusuf--
LEBAK, INFORADAR.ID --- Ini kabar mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dikeluarkan Humas Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung, tercatat 23,9 persen pasangan suami istri (pasutri) berusia muda di Kabupaten Lebak yang bercerai pada tahun 2022.
Data total perceraian di Kabupaten Lebak selama tahun 2022 adalah 1.370 perkara perceraian. Sehingga pasutri muda yang bercerai tercatat 270 perkara yang dilakukan oleh pasutri berusia di bawah 25 tahun.
Ada banyak faktor atau penyebab yang mendasari pasangan muda di Lebak mengajukan gugatan cerai. Yaitu faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
PA Rangkasbitung menyebut hubungan pasangan suami istri alias pasutri muda di Kabupaten Lebak sangatlah rentan. Bahkan, banyak kasus hubungan pasutri muda itu berujung kandas disidang perceraian.
Hal itu bukan tanpa alasan, sebab sepanjang tahun 2022 PA Rangkasbitung mencatat ada 1.500 perkara di Kabupaten Lebak. Dari 1.500 perkara itu, perkara perceraian paling mendominasi dengan mencapari 1.370 perkara.
"Jadi pengajuan perceraian yang berusia di atas 30 tahun berjumlah 554 perkara, usia 26-30 tahun berjumlah 305 perkara dan usia muda yakni 18-25 tahun berjumlah 270 perkara," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis, 5 Januari 2022.
Dari data PA Rangkasbitung ada sebanyak 1129 perkara gugat cerai yang cukup tinggi, yang didominasi dan diajukan oleh pihak isteri.
"Walaupun demikian, angka perceraian pada usia muda tersebut termasuk relatif tinggi karena ada sekitar 270 pasangan muda yang berakhir di dengan perceraian," ujarnya.
Sebanyak 270 perkara merupakan pasangan muda di seluruh Kabupaten Lebak yang sudah mengajukan cerai kepada Pengadilan Agama Rangkasbitung.
"Pasangan muda ini kan sifatnya masih pada labil, mereka masih belum bisa menentukan arah hidup mereka sendiri apalagi keluarga. Sehingga didalam hubungan pasutri muda kerap ditemukan keegoisan antar pasangan yang menjadi pemicu petengkaran," katanya.
Untuk mecegah penceraian di usia produktif itu, katanya perlu ada edukasi dan konseling kepada para remaja dan pasangan yang hendak melakukan pernikahan yang ada di Kabupaten Lebak. Diharapkan dengan adanya edukasi tersebut, sehingga angka perceraiaun maupun dispensasi nikah dapat diminimalisir atau dicegah.
"Oleh sebab itu, dengan tingginya angka perceraian diusia produktif tersebut perlu diupayakan konseling kepada pasangan yang bakal melangsungkan pernikahan," ucapnya.
Ia juga berharap adanya kerjasama semua pihak dalam mencegah perceraian muda, sebab menurutnya, perceraian akan berdampak buruk terlebih untuk anak.
"Kita tidak ingin para anak menjadi korban dari kasus perceraian orang tuanya. Makanya sendari sekarang perlu adanya upaya untuk memberikan edukasi kepada pasangan muda perihal pernikahan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: