Atur Jadwal Minum Obat Saat Puasa, Ini Rekomendasi Resmi dan Cara Konsumsinya
Gambar Orang Mau Minum Obat-pinterest-
INFORADAR.ID - Umat Muslim yang sedang menjalani pengobatan tetap dapat melaksanakan ibadah puasa dengan aman selama Ramadan dengan menyesuaikan jadwal minum obat.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa waktu konsumsi obat bisa diatur antara berbuka hingga sahur tanpa mengurangi efektivitas terapi, asalkan sesuai anjuran tenaga medis.
Penyesuaian jadwal minum obat umumnya didasarkan pada waktu paruh obat dalam 24 jam.
Untuk obat yang diminum tiga kali sehari, jarak konsumsi normalnya setiap delapan jam.
Saat puasa, obat dapat diminum saat sahur, berbuka, dan sebelum tidur dengan jarak minimal empat jam setelah berbuka.
Sementara itu, obat dua kali sehari yang biasanya dikonsumsi setiap 12 jam dapat diminum saat sahur dan berbuka dengan memaksimalkan jarak waktu sekitar sembilan hingga 12 jam.
Adapun obat satu kali sehari bisa diminum saat sahur atau berbuka, tergantung jenis dan anjuran dokter.
Dari sisi waktu konsumsi, obat dapat diminum:
* Saat sahur, sebelum waktu subuh, baik dengan atau tanpa makanan sesuai aturan pakai obat.
* Setelah berbuka, yakni setelah waktu magrib.
* Sebelum tidur, dengan jarak minimal empat jam setelah minum obat saat berbuka.
Cara minumnya juga perlu diperhatikan.
Obat yang harus diminum setelah makan dianjurkan dikonsumsi sekitar 5–10 menit setelah makan.
Sedangkan obat yang diminum saat perut kosong sebaiknya dikonsumsi 30 menit sebelum makan atau dua jam setelah makan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
