Akhirnya KPU Tetapkan Partai Ummat sebagai Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut 24

Akhirnya KPU Tetapkan Partai Ummat sebagai Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut 24

Segenap pengurus pusat Partai Ummat menunjukkan nomor urut 24 menyusul ditetapkannya partai tersebut menjadi peserta Pemilu 2024 oleh KPU, Jumat, 30 Desember 2022 di Jakarta. Foto: Tangkapan layar disway.id -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Setelah melakukan verifikasi ulang, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilu serentak 2024. 

Selain itu, Partai Ummat mendapatkan nomor urut 24, di mana nomor tersebut berada setelah urutan dari 6 partai politik Aceh. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU, di NTT, Partai Ummat memenuhi syarat di 19 wilayah, sedangkan syarat minimal 17 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual. 

Penetapan itu sampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari usai dari rapat pleno yang dilakukan secara terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. 

"Menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat, 30 Desember 2022.

Adapun keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 551 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Bunyi dari Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 yaitu tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa partai politik besutan Amin Rais itu dinyatakan memenuhi syarat di dua daerah, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik yang mengatakan bahwa hasil verifikasi ulang Partai Ummat di daerah Nusa Tenggara Timur telah memenuhi syarat. 

"Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU, di NTT, Partai Ummat memenuhi syarat di 19 wilayah, sedangkan syarat minimal 17 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat membacakan hasil rekapitulasi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Desember 2022.

Begitu pula dengan daerah Sulawesi Utara, Partai Ummat juga dinyatakan memenuhi syarat pada verifikasi ulang tersebut. 

"Berikutnya, di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 wilayah," kata Idham Holik.

"Sedangkan syarat minimal 11 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual," lanjutnya. 

Melihat hasil verifikasi ulang tersebut, KPU RI pun akhirnya memutuskan bahwa semua tahapan yang dilalui oleh Partai Ummat telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: