Jangan Asal Modifikasi Motor! Simak Dulu Aturannya
--
Modifikasi motor yang diperbolehkan adalah ketika modifikasi tersebut tidak mengubah tipe kendaraan. Adapun yang dimaksud dengan tipe kendaraan adalah rangka bangun kendaraan.
Jika modifikasi yang dilakukan mengubah tipe kendaraan, maka diwajibkan untuk uji ulang tipe. Seperti yang disebutkan Pasal 52 ayat (3), bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, tujuan dari uji tipe adalah memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan. Nantinya setelah melakukan uji tipe, anda akan mendapat sertifikat uji tipe.
Uji tipe pada motor modifikasi dilakukan semata-mata untuk keselamatan bersama lho. Berubahnya bentuk rangka kendaraan juga memengaruhi fungsinya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: