Jangan Asal Modifikasi Motor! Simak Dulu Aturannya
--
INFORADAR.ID-Pabrikan sepeda motor telah mendesain produknya semenarik mungkin untuk menggaet konsumen.Namun, ada saja tampilan motor yang ingin diubah lantaran kurang memuaskan pembeli.
Memodifikasi kendaraan ini tidak masalah sepanjang tidak melanggar aturan hukum yang ada di Indonesia. Karena memodifikasi berarti mengubah atau mengganti part part motor standar pabrikan, tentu harus diketahui apa saja yang masih diperbolehkan secara hukum?
Berdasarkan informasi yang dihimpun IINFORADAR. ID, aturan mengenai modifikasi dapat merujuk tersebut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 52 ayat 1 menyebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor yang dimaksud berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
Pada ayat 2 menyebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
Lalu modifikasi seperti apa yang diperbolehkan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: