MAKI Duga Legal Opinion Izin Usaha Pertambangan Nikel di Sulawesi Tengah Menyimpang
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman (kiri)--
MAKI meminta Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2018.
Pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tidak dapat menjadi dasar diterbitkannya izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah.
"MAKI menagih Kejaksaan Agung atas penuntasan penanganan perkara dugaan penyimpangan penerbitan legal opinion Kejati Sulteng terkait dugaan penambangan ilegal. MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya legal opinion Kejati Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang belaku dan diduga terjadi penyimpangan," ungkap Boyamin.
Ia meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejati Sulteng dan dilanjutkan penegakan hukum tindak pidana korupsi apabila terdapat bukti penyimpangan oleh oknum Kejati Sulteng.
"MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi atas dugaan penambangan illegal terhadap pihak perusahaan penambangan dikarenakan aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin sah dan memenuhi persyaratan," ucap Boyamin.
Boyamin menjelaskan, di Sulawesi selatan sendiri hingga akhir 2021 telah terdapat 6 perusahaan tambang nikel yang menguasai 87.556,4 hektare wilayah konsesi, dan 3 blok pertambangan yang terdiri dari Blok Pongkeru, Blok Bulubalang, dan Blok Lingke Utara dengan total luasan 6.860,51 hektare.
Sementara di Sulawesi Tengah, ada 37 perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha pertambangan nikel dengan total luas mencapai 92.604 hektare
Kemudian izin usaha pertambangan nikel yang paling banyak dan luas di Pulau Sulawesi berada di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan catatan hingga akhir tahun 2021, terdapat 252 perusahaan tambang yang telah mendapat izin usaha pertambangan nikel dengan total luas mencapai 510.282 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: