MAKI Duga Legal Opinion Izin Usaha Pertambangan Nikel di Sulawesi Tengah Menyimpang
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman (kiri)--
INFORADAR.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya legal opinion (LO) yang dikeluarkan oleh oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga menyimpang.
"MAKI juga meminta Kejagung melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejati Sulteng. Apabila ditemukan bukti penyimpangan oleh oknum Kejati Sulteng segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam pers rilis yang diterima Inforadar Kamis 15 Desember 2022.
Boyamin menjelaskan dalam konteks tambang nikel, MAKI menyoal dugaan penyimpangan IUP terkait dengan terbitnya LO oleh Kejati Sulteng.
Berdasarkan catatan MAKI, terdapat sejumlah perusahaan yang telah berakhir izinnya atau IUP kadaluwarsa hingga fiktif. Namun perusahaan itu tetap melakukan aktivitasnya karena mengandalkan surat LO yang diterbitkan Kejati Sulteng.
"Pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat, apalagi dijadikan dasar penerbitan izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah,"kata Boyamin.
Boyamin menjelaskan terdapat dugaan aktivitas penambangan illegal nikel IUP mati atau IUP fiktif di Sulteng dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum atas dugaan penambangan illegal tersebut.
Dugaan penambangan illegal tersebut didasari oleh terbitnya surat LO dari Kejati Sulteng yang mana terdapat banyak perusahaan yang telah berakhir izinnya (IUP kadaluarsa/mati/fiktif/) bahkan terdapat dugaan IUP dengan model back date (dibuat tanggal mundur) namun diduga oknum pengusaha tambang akan berani melakukan penambangan atas dasar legal opinion yang diterbitkan oleh Kejati Sulteng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: