Memprihatinkan, Bidan di Pandeglang Menyusui Bayi di Rutan, Wakil Ketua DPRD Cari Jalan Keluarnya
Wakil Ketua DPRD Pandeglang TB Asep Rafiudin (kanan) didampingi Kepala Rutan Kelas II B Pandeglang Mohamad Fadil memberikan penjelasan atas penahanan seorang ibu menyusui di Rutan Pandeglang, Sabtu (26/11/2022). Foto: Purnama Irawan----
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno menjelaskan, pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik terhadap seorang tahanan membawa bayi ke dalam Rutan.
"Memberikan pelayanan terbaik ini adalah satu keharusan bagi kami untuk menerima seorang tahanan yang mempunyai anak yang menjadi tanggungjawabnya terutama masih menyusui. Hari ini, juga masih berada di dalam Nu dan anaknya," katanya.
Masjuno menambahkan, pelayanan yang terbaik yang bisa dilaksanakan oleh pihak Rutan Kelas II B Pandeglang yaitu menyediakan tempat khusus.
Memberikan penambahan gizi , kontrol kesehatan, penambahan kalori juga.
"Itu sudah ada ketentuannya dan kami berikan hak-hak itu yang menjadi tanggungjawab Rutan Pandeglang. Memang bersangkutan diterima di Rutan Pandeglang ini karena surat penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang," katanya.
Adanya surat penahanan dari Majelis Hakim PN, Rutan langsung menyiapkan tempat khusus. Sebab kalau ruangan khusus untuk seorang ibu menyusui dan anaknya tidak punya.
"Kalau ruangan khususnya kita tidak punya karena kan khusus tahanan itu namanya blok hunian dan tahanan tetapi karena yang bersangkutan punya anak bayi, maka kita tempatkan pada tempat khusus. Yang berdasarkan apa kita berikan secara maksimal dengan sumber daya yang ada di Rutan kelas IIB Pandeglang," katanya.
Selain ditempatkan pada tempat khusus, hak lainnya yaitu secara berkala mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari dokter.
"Kebetulan Rutan Pandeglang juga memiliki seorang dokter. Tadi juga sudah melakukan pemeriksaan, nah itu bagian dari tanggungjawab kami," katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, terkait penahanan seorang ibu menyusui itu atas rekomendasi hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.
"Kalau dari Kejaksaan Negeri Pandeglang sebelumnya merekomendasikan tahanan rumah saat masih tersangka. Jadi baik dari Polres Pandeglang maupun Kejaksaan mengeluarkan surat tahanan rumah sedangkan setelah menjadi terdakwa atau kasusnya sudah dipersidangkan maka surat penahanan itu kewenangan hakim dan hakim yang mengeluarkan," katanya.
Sementara itu, salah satu Hakim PN Pandeglang Madela saat dikonfirmasi Radar Banten melalui pesan WhatsApp dalam kondisi aktif namun belum memberikan balasan atas pertimbangan hakim yang mengeluarkan surat penahanan terhadap terdakwa Nu.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: