Memprihatinkan, Bidan di Pandeglang Menyusui Bayi di Rutan, Wakil Ketua DPRD Cari Jalan Keluarnya

Memprihatinkan, Bidan di Pandeglang Menyusui Bayi di Rutan, Wakil Ketua DPRD Cari Jalan Keluarnya

Wakil Ketua DPRD Pandeglang TB Asep Rafiudin (kanan) didampingi Kepala Rutan Kelas II B Pandeglang Mohamad Fadil memberikan penjelasan atas penahanan seorang ibu menyusui di Rutan Pandeglang, Sabtu (26/11/2022). Foto: Purnama Irawan----

PANDEGLANG, INFORADAR.ID --- Gara-gara dugaan pemalsuan tanda tangan, seorang bidan di Pandeglang harus menyusui bayinya yang berusia 7 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang. 

Lebih memprihatinkan lagi, bayi yang disusuinya tersebut memiliki kelainan jantung.

Adalah dugaan pemalsuan tanda tangan yang mengantarkan Nu menjadi seorang terdakwa dan harus menghuni Rutan.

Untuk itu, Sabtu, 26 November 2022, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB Asep Rafiudin Arief membesuk Nu, yang menjadi tahanan penjara di Rutan Kelas II B Pandeglang. Ia mencoba mencari jalan keluarnya, agar kasus yang menjerat Nu dapat diselesaikan secara musyawarah. 

Nu, ialah seorang terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang tengah memiliki anak berusia 7 bulan. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang mengeluarkan surat perintah penahanan atau dipenjara di Rutan Kelas II B Pandeglang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB Asep Rafiudin Arief menyayangkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nu selaku terdakwa memiliki seorang anak berusia 7 bulan dan memiliki kelainan jantung.

"Ibu dan seorang bayinya ada di dalam Rutan dan dalam keadaan sehat semuanya. Jadi kami mengapresiasi atas kerja Rutan ini telah memberikan tempat khusus untuk seorang ibu yang membawa bayinya," katanya di Rutan Kelas II B Pandeglang, Sabtu (26/11).

Asep menegaskan, kalau penahanan seorang ibu menyusui ini berkaitan dengan Pengadilan Negeri Pandeglang. Jadi dari pihak Majelis Hakim mengeluarkan surat perintah penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang.

"Jadi kalau Rutan menjalankan surat perintah hakim PN untuk menahan Nu. Secara otomatis anak NU berusia 7 bulan juga akhirnya ikut ke dalam karena masih membutuhkan ASI," katanya.

Asep berharap, kasus Nu ini bisa diselesaikan melalui restorative justice. Jadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berakhir di penjara.

"Dari saya tahu kasus ini mencuat bermula dari Nu menjadi terdakwa atas pemalsuan tanda tangan seorang dokter. Kasusnya saat ini tengah berproses di PN dan tadi saya berkesempatan ngobrol dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno bahwa kasus ini masih bisa diselesaikan dengan RJ," katanya.

Asep berharap, terlapor yang berprofesi bidan dan pelapor seorang dokter bisa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dengan mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan.

"Kami tentunya meminta kepada Komisi IV DPRD Pandeglang untuk memanggil dinas terkait. Untuk membantu memediasi karena ketika bisa diselesaikan secara kekeluargaan itu menjadi lebih baik," katanya.


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD Pandeglang TB Asep Rafiudin Arief memberikan penjelasan atas penahanan ibu menyusui di Rutan Kelas II Pandeglang, Sabtu (26/11/2022). Foto: Purnama Irawa--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: