Polres Pandeglang Tingkatkan Status Kasus Remas Payudara oleh Oknum Anggota Dewan

Polres Pandeglang Tingkatkan Status Kasus Remas Payudara oleh Oknum Anggota Dewan

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton (kanan) didampingi Kanit PPA IPDA Akbar saat memberikan keterangan kasus dugaan pencabulan oleh oknum Anggota DPRD Pandeglang di Mapolres Pandeglang, Rabu (23/11). Foto: Purnama Irawan/Radar Banten -----

PANDEGLANG, INFORADAR.ID --- Kasus dugaan remas payudara atau kasus pencabulan yang menimpa seorang mahasiswi di PANDEGLANG oleh oknum anggota DPRD setempat sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan

Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang meningkatkan status pemeriksaan kasus dugaan pencabulan oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Yt dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status pemeriksaan dilakukan Polres Pandeglang setelah Yy selaku orangtua kandung Mi, warga Kecamatan Majasari, membuat laporan polisi (LP) dengan terlapor oknum anggota dewan setempat berinisial Yt. Yt diduga melakukan peremasan payudara terhadap anaknya Mi (18) yang saat kejadian masih duduk di bangku SMA.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, terkait kasus dugaan pencabulan oleh oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Yt dengan korban Mi sudah masuk tahap penyidikan.

"Kami sudah memintai keterangan saksi. Untuk kedepannya kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang," katanya, Rabu (23/11).

Shilton menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan ahli. Dalam hal ini ahli forensik, dan ahli pidana umum. 

"Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. Kalau masalah penetapan tersangka kita harus menunggu hasil memeriksa ahli dalam hal ini ahli pidana dan forensik," katanya.

Keterangan para ahli dibutuhkan untuk memberikan penjelasan hasil visum korban dugaan pencabulan. Di mana korban berinsial M sudah melakukan visum.

"Dari hasil visum itu harus dijelaskan kembali oleh ahli. Nanti kalau sudah lengkap dari keterangan saksi-saksi nanti kita akan melakukan gelar. Namanya gelar penetapan tersangka, begitu (alur proses dari tahap penyidikan menuju gelar perkara penetapan tersangka)," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Pandeglang (Kumandang) Banten Tb Ahmad Nisaz Mafakhir, mengungkapkan, Pandeglang saat ini sedang krisis etika, sangat miris melihat pemberitaan yang beredar tentang pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. 

"Hal ini tidak selayaknya dilakukan apalagi oleh sekelas anggota DPRD. Perlakuan dufaan pencabulan itu tidak mencerminkan kepemimpinanan baik, yang seharusnya jadi panutan, malah sebaliknya melakukan hal-hal diluar nalar. Kami Keluarga Mahasiswa Pandeglang mengecam keras tindak pelecehan seksual oleh anggota DPRD Kabupaten Pandeglang terhadap anak yang masih berstatus pelajar SMA (saat kejadian masih dibangku SMA sementara sekarang statusnya mahasiswi)," katanya.

Jika kasus ini tidak diselesaikan secara hukum dan tidak ada pidana terhadap pelaku, ia menegaskan, Kumandang Banten siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Soalnya sudah di luar kewajaran apalagi dilakukan oleh pejabat publik.

"Dan saya harap BKD (Badan Kehormatan Dewan) dan ketua DPRD harus bertindak tegas atas kasus ini. Jangan banyak mikir copot jabatan dan penjarakan pelaku," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: