Kapolsek Pinang yang Sudah Dicopot tak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----
TANGERANG, INFORADAR.ID --- Sudah terlanjur dicopot sebagai Kapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Iptu MT karena dugaan pelecehan seksual, ternyata hasil pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya, tidak terbukti.
Kapolsek Pinang dan korban/pelapor berinisial RD (31) mempunyai hubungan atau disebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Iptu MT kerap memberikan sesuatu kepada korban.
Ya, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan mantan Kapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Iptu MT kepada wanita berinisial RD (31) menemui titik terang usai Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Iptu MT telah dimintai keterangan. Hasilnya, ternyata keduanya antara wanita RD dan Iptu MT mempunyai hubungan atau disebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Iptu MT kerap memberikan sesuatu kepada korban.
"Saya rasa yang terjadi tidak seperti itu (pelecehan) karena ini terjadi atas dasar kesepakatan mereka. Bahkan ada pemberian uang dari mantan Kapolsek," kata Zulpan, Kamis (17/11/2022) sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Namun demikian, diungkapkan Zulpan, apa yang dilakukan Iptu TM tidak dibenarkan. Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi kepada Iptu MT berupa pencopotan sebagai Kapolsek Pinang. Saat ini, statusnya sebagai Panma atau perwira pertama Yanma Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Bidang Propam Polda Metro Jaya masih mendalami terkait pelaporan yang dibuat oleh korban. Zulpan mengatakan, Subbid Provost bakal mengeluarkan rekomendasi ke Subbid Wabprof Bidpropam Polda Metro Jaya untuk mengambil tindak lanjut atas sidang disiplin atau kode etik.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: