Sah! Jumlah Provinsi di Indonesia Bertambah Jadi 37

Sah! Jumlah Provinsi di Indonesia Bertambah Jadi 37

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: PMJ News/Instagram @titokarnavian -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Jumlah provinsi di Indonesia saat ini 37 provinsi dengan disyahkannya 3 provinsi pemekaran di Papua oleh DPR RI beberapa bulan silam. Yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah serta Provinsi Papua Pegunungan. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Jumat, 11 November 2022 ini melantik Penjabat Sementara tiga gubernur daerah otonomi baru (DOB) Papua di Kantor Kemendagrii, Jakarta Pusat.

Sekarang, jumlah provinsi di Tanah Air resmi bertambah dari 34 provinsi menjadi 37 provinsi.

“Hari ini kita melaksanakan peresmian tiga provinsi baru di Papua. Bertambah dari 34 provinsi menjadi 37 provinsi, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan,” ungkap Tito Karnavian sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.

Masih dari keterangannya, peresmian dan pelantikan Penjabat Gubernur Daerah Otonomi Baru Papua ini merupakan tindak lanjut dari Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 yang sudah ditetapkan tahun lalu.

“Kita laksanakan kegiatan hari ini dalam rangka menunjukkan dan sebagai bukti provinsi tersebut secara de facto sudah bisa berjalan dan bergerak,” tuturnya.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: