Marak Penawaran Investasi dan Pinjaman Online Ilegal, SWI Bekukan 88 Pinjol dan 77 Gadai Swasta

Marak Penawaran Investasi dan Pinjaman Online Ilegal, SWI Bekukan 88 Pinjol dan 77 Gadai Swasta

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing. Foto: --- Tangkapan layar laman PMJ News/Dok Net-----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Platform jasa pinjaman online, usaha pegadaian swasta serta investasi tanpa ijin yang selama ini ditawarkan melalui media sosial (medsos), ke nomor handphone (Hp) dan sarana lainnya dipantau oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

SWI menyebut sepanjang Oktober 2022 menghentikan operasional sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online ilegal, serta 77 usaha pergadaian swasta.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan penghentian tersebut sebagai upaya untuk pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI karena berpotensi merugikan masyarakat

"Sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang marak di masyarakat serta melalui media sosial, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi," ungkap Tongam dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022) sebagaimana dikutip dari PMJ News. 

Lebih lanjut Tongam menjelaskan, SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin.

"Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga," tuturnya.

"SWI juga melakukan penghentian dan mengumumkan kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri," sambungnya.

Dia menambahkan, SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal," tukasnya.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: