KPK Jelaskan Kronologi Periksa Lukas Enembe di Kediamannya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: --- Tangkapan layar video laman KPK -----
Selama 1,5 jam KPK melakukan proses pemeriksaan terhadap LE, yakni terkait perkara sekaligus kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dibantu 4 orang dokter dari IDI Pusat & IDI daerah. Di akhir pemeriksaan, dilakukan penandatanganan berkas berita acara & administrasi lainnya oleh pihak KPK dan LE.
Kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana UU No. 8 Tahun 1981, bahwa “Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut & wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: