Berkas Perkara Pemberi Suap Rektor Unila Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berkas Perkara Pemberi Suap Rektor Unila Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. Foto: PMJ News/Instagram @officialkpk ----

BANDARLAMPUNG, INFORADAR.ID --- Kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dengan tersangka Rektor Unila Prof Karomani (nonaktif) memasuki babak baru. 

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa pihak swasta Andi Desfiandi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Lampung.

Untuk diketahui, Andi adalah pemberi suap kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dalam perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru periode 2022 di Unila.

"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andi Desfiandi ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada pewarta, di Jakarta, Selasa, 1 November 2022 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.

Menurut Ali Fikri, penahanan terdakwa itu saat ini beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor.

Di samping itu, tim jaksa juga memindahkan tempat penahanan Andi dari Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur ke Rutan Kelas 1 Bandarlampung.

"Proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa KPK masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor," tandasnya.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: