Masa Patsus Habis, Penahanan Irjen Teddy Dipindah ke Polda Metro Jaya

Masa Patsus Habis, Penahanan Irjen Teddy Dipindah ke Polda Metro Jaya

Terkesan agak sembunyi, Irjen Teddy Minahasa diserahkan penahanannya ke Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober petang. Foto: disway.id ----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Terhitung mulai Senin, 24 Oktober 2022, Irjen Teddy Minahasa ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Kapolda Jatim yang belum sempat dilantik ini menjalani masa tahanan di tempat khusus (patsus). 

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menuturkan, kliennya tidak ada rencana untuk mengajukan praperadilan berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba

Berdasarkan pantauan di lapangan, Irjen Teddy tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 18.20 WIB. Pemindahan ini dilakukan agar memudahkan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Irjen Teddy akan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” ujar Zulpan saat dihubungi, Senin, 24 Oktober 2022.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pemindahan Irjen Teddy dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

"Betul. Hari ini untuk proses penyidikannya, khusus fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya yang melakukan penahanan," ungkap Dedi kepada wartawan.

TAK AJUKAN PRAPERADILAN

Sebelumnya, pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menuturkan, kliennya tidak ada untuk mengajukan praperadilan berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba. 

"Tidak ada rencana mengajukan praperadilan," ucap Henry kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Masih dari keterangan Henry, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumbar itu.

"Kami masih beri kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tuturnya.

Sebagai informasi Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota  Polri lainnya.

Keempat polisi itu antara lain, anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: