Sebut Gagal Ginjal Fenomena Tak Biasa, Menteri Muhajir Minta Polri Usut Unsur Pidananya

Sebut Gagal Ginjal Fenomena Tak Biasa, Menteri Muhajir Minta Polri Usut Unsur Pidananya

Menko PMK Muhajir Effendi minta Polri usut kasus gagal ginjal akut. Foto: --- Laman Kemenko PMK -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Polri Merespon permintaan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Yakni agar Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut di Indonesia. Kata Muhajir, gagal ginjal pada anak merupakan fenomena tak biasa.

Polri memastikan pihaknya akan segera membentuk tim untuk mengusut unsur pidana di balik maraknya kasus gagal ginjal akut terhadap anak.

"Tentunya Polri akan segera membentuk tim," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Minggu (23/10/2022).

Sebelumnya, Muhadjir Effendy mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, pihak Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Perdagangan (Mendag), serta Menteri Perindustrian (Menperin) terkait fenomena tak biasa ini.

"Dan tadi malam saya terus langsung telepon ke Pak Kapolri supaya kasus gagal ginjal akut ini diusut untuk ditelaah kemungkinan ada-tidaknya tindak pidana," kata Muhadjir kepada wartawan di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10).

KAPOLRI DIMINTA USUT KASUS GAGAL GINJAL AKUT PADA ANAK

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut di Tanah Air.

"Pengusutan ini penting untuk memastikan ada tindaknyan tindak pidana di balik kasus tersebut," ujar Muhadjir Effendi dalam keterangannya, Minggu (23/10/2022).

"Permintaan ini disampaikan mengingat kejadian gangguan ginjal kronis ini sudah mengancam upaya pembangunan SDM, khususnya perlindungan terhadap anak," sambungnya.

Muhadjir menyebut pengusutan perlu dilakukan karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirop yang menyebabkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus ini.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dan kita telah mendapatkan masukan dari semua pihak," tuturnya.

"Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana," imbuhnya.

Pemerintah, kata Muhadjir, akan menelisik ke bagian yang paling hulu dari mulai asal bahan baku obat sirop itu, proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut.

Muhadjir menyatakan pemerintah segera menetapkan status terkait ada pelanggaran atau tidak, dan jika ada masuk dalam kategori pidana atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: