27 Perusahaan Ini Bakal Disidang Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng, Inilah Daftarnya

27 Perusahaan Ini Bakal Disidang Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng, Inilah Daftarnya

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Foto: --- Tangkapan layar laman PMJ News -----

JAKARTA, INFORADAR.ID ---  Kisruh minyak goreng sekira 4 bulan silam, terkait permainan harga dan kelangkaan atau ketersediaan di pasaran, ternyata dilakukan pengusutan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU siap melangsungkan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara minyak goreng yang selama ini diusut oleh KPPU.

Kisruh minyak goreng ketika itu menjadi persoalan serius dan berbagai pihak mendesak agar Presiden Joko Widodo mereshufle Menteri Perdagangan M Lutfi yang tak kunjung dapat menyelesaikan ketersediaan dan distribusinya di pasaran. 

Kepala Panitera Ahmad Muhari menjelaskan sidang bakal berlangsung pada 17 Oktober 2022 dengan nomor perkara 15/KPPU-I/2022 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Tanah Air.

"Agenda sidang mendatang merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama. Yang mana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada para Terlapor," tutur Ahmad melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (13/10/2022).

Menurut Ahmad, ada 27 Terlapor dalam perkara tersebut. Pasca penyampaian laporan dugaan pelanggaran, para Terlapor berhak memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.

"Keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor," tuturnya.

Dalam melengkapi alat bukti yang ada, KPPU sudah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan. Di antaranya, produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan lain-lain.

Berdasarkan penyelidikan, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada. Sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.

 Menurut hasil penyelidikan, KPPU mencatat ada 27 Terlapor dalam perkara itu yang diduga melanggar.

Berikut daftar perusahaan terlapor dalam kasus dugaan kartel minyak goreng:

1. PT Asian Agro Agung Jaya.

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu.

3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: