Berkas Kasus Brigadir J Lengkap, Kejagung Bakal Gabungkan 2 Berkas Perkara

Berkas Kasus Brigadir J Lengkap, Kejagung Bakal Gabungkan 2 Berkas Perkara

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Foto: --- Twitter Kejaksaan -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Pemeriksaan berkas perkara atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Kejaksaan Agung lebih cepat dari perkiraan sebelumnya. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa dua berkas perkara kasus Brigadir J, yakni perkara pembunuhan dan obstruction of justice telah lengkap.


Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: --- PMJ News -----

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan mengambil surat kelengkapan untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.

“Nanti penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Dedi menambahkan, seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum pengusutan pembunuhan Brigadir K berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” jelasnya sebagaimana inforadar.id kutip dari PMJ News. 

DUA PERKARA DIGABUNG

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggabungkan dua berkas perkara tersangka Ferdy Sambo, yakni atas perkara pembunuhan Brigadir J dan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, penggabungan berkas perkara tersebut agar lebih efektif dalam persidangan.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Fadil menuturkan, penggabungan dua perkara diatur dalam Pasal 141 KUHAP dan saat proses sidang akan digabungkan dalam satu dakwaan.

“Jadi dua tindak pidana digabung, pakai ‘dan’, berarti dua tindak pidana,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah memeriksa kelengkapan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: