Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Geledah Gedung MA
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers, Jumat, 23 September 2022. Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK).--
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Salah satu hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat.
"Benar, hari ini (Jumat, 23/9) tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Dikutip inforadar.id dari PMJ News, Ali Fikri belum menjelaskan lebih rinci terkait penggeledahan di MA ini.
Menurut Ali, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di gedung MA masih berlangsung hingga saat ini. Perkembangan penggeledahan akan diinformasikan lebih lanjut oleh Ali.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," jelas Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: