Pj Kepala Daerah Diperbolehkan Mutasi Pegawai, Ini Dasarnya

Pj Kepala Daerah Diperbolehkan Mutasi Pegawai, Ini Dasarnya

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan Foto; -- Tangkapan layar disway.id -----

"Pada dasarnya SE itu hanya memberikan persetujuan amat terbatas, hanya 2 urusan diatas kepada Pj Kepala Daerah untuk kecepatan dan kelancaran birokrasi pembinaan kepegawaian, dan sangat jauh berbeda dengan kewenangan kepala daerah definitif," ujar Benni.

Namun, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

"Kalau tidak dapat izin dari Mendagri, maka kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh daerah," tegasnya.

Selanjutnya, setelah proses pembinaan kepegawaian tersebut dilaksanakan, maka Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus melaporkan kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak kebijakan tersebut diambil. 

Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Mendagri Berikan Persetujuan Terbatas kepada Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: