Pj Kepala Daerah Diperbolehkan Mutasi Pegawai, Ini Dasarnya
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan Foto; -- Tangkapan layar disway.id -----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah diperbolehkan melakukan mutasi pegawai.
Landasan atau dasar untuk melakukan mutasi tersebut adalah Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 yang bertujuan untuk pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengisyaratkan Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah dapat melakukan mutasi pegawai maupun pemberhentian pegawai di lingkungan wewenan PJ, Plt dan Pjs tersebut sesuai
Dalam SE tersebut, disebutkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, ada dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien.
1. Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi.
Seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara. Namun, hal ini tidak bisa langsung dilakukan, karena harus izin Mendagri terlebih dahulu.
Sedangkan amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara.
"Sehingga, dengan izin yang tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 17 September 2022.
2. Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antardaerah), maupun antarinstansi (mutasi antarinstansi).
Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Upaya ini dilakukan agar proses pindah status kepegawaian tersebut berjalan lebih efektif dan efisien.
Sebagai contoh, ketika seorang Pj bupati akan melepas ASN-nya pindah ke kabupaten lain. Kedua kepala daerah, baik yang melepas maupun menerima, harus mendapatkan izin Mendagri lebih dulu sebelum menandatangani surat melepas dan menerima pegawai tersebut.
Padahal pada tahap selanjutnya, mutasi antardaerah tersebut akan tetap diproses oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan demikian, untuk mempercepat proses pelayanan mutasi, maka melalui penandatanganan izin melepas dan izin menerima tersebut diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: