Untuk Salurkan Fantasi Seks, Pasutri Muda di Bali Buat Puluhan Video Porno, Dibongkar Polda Bali

Untuk Salurkan Fantasi Seks, Pasutri Muda di Bali Buat Puluhan Video Porno, Dibongkar Polda Bali

Grafis: Akun FB Divisi Humas Polri--

DENPASAR, INFORADAR.ID --- Entah untuk memenuhi fantasi seks-nya atau motif ekonomi, pasangan muda suami istri di Bali membuat puluhan video porno lewat Group Telegram. 

Polda Bali yang melakukan patroli siber berhasil mengendus kegiatan itu dan menangkap keduanya.

Pengakuan keduanya kepada polisi, pasangan ini mempunyai fantasi seks dengan merekam adegan intim.

Pasangan suami isteri (pasutri) itu berinisial GG (33) dan Kadek DKS (30). Pasangan ini mewajibkan anggota group harus membayar Rp 200 ribu sebelum menikmati adegan porno yang langsung diperankan oleh pasangan suami-isteri tersebut. 

Namun, bisnis pasutri tersebut terendus polisi. Keduanya ditangkap personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali yang sedang melakukan patroli siber. 

Saat patroli ditemukan akun Twitter dengan puluhan ribu follower. Akun ini mengunggah puluhan potongan video porno. Para follower yang akan menikmati adegan porno diarahkan bergabung ke Group Telegram dengan membayar terlebih dahulu Rp 200 ribu. 

"Jadi video-video porno itu dibuat dan diperagakan langsung oleh pelaku bersama isterinya," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kabid Humas Polda Bali, Rabu, 10 Agustus 2022.

Kini, keduanya sudah ditangkap di daerah Gianyar, Bali dan ditahan. Hanya saja, isterinya Kadek DKS tidak ditahan lantaran mempunyai anak yang masih kecil. 

Dikutip inforadar.id dari Laman FB Divisi Humas Polri, video seks yang dijual mulai dari threesome hingga gangbang. Selain itu, aparat kepolisian juga menemukan video bermuatan pornografi pada akun Twitter dengan 106 following dan 68,9 ribu followers. Dalam akun Twitter tersebut terlihat beberapa video adegan berhubungan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama. 

“Apabila ingin bergabung di dalam grup tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Jadi membayarnya kurang lebih Rp 200 ribu,” ujar Kanit 2 Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol Tri Joko Widiyanto, Rabu, 10 Agustus 2022. 

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: