Bareskrim Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Polri: Bukan Membela Diri

Bareskrim Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Polri: Bukan Membela Diri

Bharada E--

JAKARTA, INFORADAR.ID - Akhirnya setelah sekitar 27 hari penanganan kasus tewasnya Brigadir J, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka, yakni Bharada E. Polisi yang sejak awal telah disebut yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan

Dan, kini Bareskrim Polri telah melakukan penahanan kepada Bharada E. Bareskrim menyematkan status tersangka kepada Bharada E, setelah meminta keterangan kepada 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, kedokteran forensik dan penyitaan barang bukti, sehingga dapat menerapkan Bharada E dengan sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam. 

Andi menyebutkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J. 

Dalam peristiwa polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E terlibat tembak menembak dengan Brigadir J hingga polisi yang memiliki pangkat lebih tinggi tersebut tewas di tangannya.

Bahkan Bharada E pada ujung peristiwa polisi tembak polisi itu, disebut menembak Brigadir J yang sudah tersungkur dari jarak dekat. 

Diungkapkan pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga bahwa ada alasan tersendiri bagi kliennya saat menembak Brigadir J dari jarak dekat.  

Mengutip wawancaranya dalam tayangan Catatan Demokrasi di tvOne, Selasa 2 Agustus 2022, Bharada E telah mengungkapkan kepada dirinya bahwa peristiwa baku tembak tersebut berlangsung sangat cepat dan tidak lebih dari dua menit.

Disebutkan pengacara, dalam waktu yang relatif singkat itu, suasana berlangsung mencekam.

"Pada saat peristiwa tembak-menembak, disampaikan kepada saya, waktunya tidak lebih dari 2 menit," kata Andreas Nahot.

Oleh karenanya, menurut Andreas Nahot, adu tembak yang dilakukan Bharada E hanyalah membela diri.

Di mana, posisi Bharada E saat adu tembak dengan Brigadir J merupakan antara hidup dan mati. "Jadi kalau kita lagi menembak, pemahaman saya, saat sudah ada bunyi tembakan, sudah sangat menganggu karena bunyinya keras," katanya.

"Dan dalam suasana hidup-mati, yang ada kita akan membela diri," imbuh Andreas.

Diungkapkan, Andreas Nahot, Bharada E tidak mengetahui apakah tembakan pertama, kedua, dan ketiganya mengenai Brigadir J atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: