Kepergiannya ke Luar Negeri Sempat Dikhawatirkan, Artis Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota

Kepergiannya ke Luar Negeri Sempat Dikhawatirkan, Artis Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota

Potret Nikita Mirzani saat menjalani wajib lapor. Ia diketahui usai berlibur ke luar negeri-Istimewa/Humas Polres Serang Kota---

Shinto mengatakan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7) ke Kejari Serang. 

"Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7)," kata mantan Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tersebut. 

Shinto mengungkapkan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing pada tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022. "Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan," kata Shinto. 

Dikatakan Shinto, pasca upaya paksa terhadap Nikita Mirzani, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum. "Kita akan penuhi haknya (pemeriksaan sebagai tersangka-red) dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," tutur Shinto.

 

Editor: M Widodo

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: