Kepergiannya ke Luar Negeri Sempat Dikhawatirkan, Artis Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota

Kepergiannya ke Luar Negeri Sempat Dikhawatirkan, Artis Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota

Potret Nikita Mirzani saat menjalani wajib lapor. Ia diketahui usai berlibur ke luar negeri-Istimewa/Humas Polres Serang Kota---

SERANG, INFORADAR.ID - Artis Nikita Mirzani (NM) menepati kewajibannya. Yakni wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Senin, 1 Agustus 2022, setelah NM liburan dari luar negeri.

Kedatangan artis NM yang menjadi tersangka dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diapresiasi Polresta Serang Kota karena telah datang untuk menjalani wajib lapor.

Sebelumnya publik sempat khawatir atas kepergian artis NM ke luar negeri karena statusnya yang terjerat UU ITE dan wajib lapor. 

Dikutip radarbanten.co.id dari disway.id, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan kedatangan artis Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk memenuhi kewajiban wajib lapor. 

"Benar hari ini NM menjalani wajib lapor. Sudah, sekitar jam 09.30 WIB tadi," ujarIwan kepada awak media.

Iwan juga menjelaskan kedatangannya ke Polresta Serang Kota langsung ditemui oleh penyidik.

Rencananya, NM akan kembali menjalani wajib lapor pada pekan depan. "Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu," jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan mengapresiasi tersangka NM, karena secara kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk mejalani wajib lapor. "Kita berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor," tukasnya.

Untuk diketahui, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap NM, karena alasan kemanusiaan. NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anak nya yang juga masih kecil, serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan.

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis (21/7) siang. Ia ditangkap polisi di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan. 

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red) pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," ungkap Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga kepada wartawan Kamis malam kemarin. 

Shinto mengatakan, pertimbangan penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena sikap yang bersangkutan yang tidak kooperatif dengan penyidik. "Pertimbangan penangkapan terhadap NM tentu saja karena sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," kata Shinto. 

Ia mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel Polwan. "Upaya paksa tersebut dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto. 

Dijelaskan Shinto, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6). Dari surat pemanggilan tersebut, Nikita Mirzani telah merespon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (26/7). "Nqmun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," ujar Shinto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: