Simak, Aturan Terbaru Perjalanan Lewat Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Mulai Berlaku 17 Juli 2022
Inilah syarat baru bagi penyeberangan laut. - Grafis: Laman FB PT ASDP-
6) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: laman seskab.go.id dan kemenhub.go.id