Simak, Aturan Terbaru Perjalanan Lewat Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Mulai Berlaku 17 Juli 2022

Simak, Aturan Terbaru Perjalanan Lewat Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Mulai Berlaku 17 Juli 2022

Inilah syarat baru bagi penyeberangan laut. - Grafis: Laman FB PT ASDP-

6) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: laman seskab.go.id dan kemenhub.go.id