ASN Pemprov Siap-siap Cek Rekening

ASN Pemprov Siap-siap Cek Rekening

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti Sumber Foto : Koleksi pribadi--

INFORADAR - Pemprov Banten mengalokasikan sekira Rp105,95 miliar untuk pemberian gaji ke-13 para ASN di Pemprov. Dana segar itu bakal dinikmati oleh PNS, CPNS, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemprov.

 Pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 merupakan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Besaran gaji ke-13 sama dengan THR atau gaji ke-14. Anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 sebanyak 11.140 orang ASN sebesar Rp105,95 miliar. Rinciannya, gaji dan tunjangan sebesar Rp60,73 miliar dan tukin 50 persen sebesar Rp45,21 miliar. Anggaran itu juga diperuntukkan bagi para PPPK.

Namun berbeda dengan THR, gaji ke-13 hanya diberikan kepada ASN. Sedangkan THR yang digelontorkan menjelang Hari Raya Idul Fitri itu diberikan juga kepada pegawai honorer, anggota DPRD Provinsi Banten, dan Gubernur serta Wakil Gubernur. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti memastikan, pembayaran gaji ke-13 para abdi negara itu bakal dilakukan dalam waktu dekat. “Sebelum Jumat insyaallah sudah cair,” tegas Rina melalui telepon seluler, Selasa, 4 Juli 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: