Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kompleks Masjid, Ketahuan Bisa Kena Denda Setara Rp 18 Juta

Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kompleks Masjid, Ketahuan Bisa Kena Denda Setara Rp 18 Juta

Jemaah haji berada di pelataran Masjid Nabawi, Madinah.-Dok. Kemenag-

INFORADAR.ID - Ada saja kebiasaan tak baik di Indonesia terbawa oleh jemaah haji saat menjalankan ibadah haji atau umrah. 

Misalnya merokok. Baru-baru ini seorang jemaah asal Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi saat ketahuan merokok di kawasan Masjid Nabawi,  masjid yang didirikan oleh Nabi Muhammad SAW.

Untung saja ada petugas Perlindungan Jemaah (Linjam) Haji Indonesia sigap membantu. Jemaah tersebut lolos dari jeratan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

"Pria tersebut langsung didatangi (aparat keamanan) sampai diminta pasprnya. Akhirnya kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi," kata Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid, di Madinah, Jumat 24 Juni 2022.

Jika sampai tertangkap, lanjut Harun seperti diberitakan di laman Kemenag, jemaah itu terancam hukuman denda hingga setara Rp 18 juta.

Harun mengimbau jemaah agar tidak lupa bahwa saat ini sedang berada di Tanah Suci. Ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar. 

Berikut beberapa tindakan yang dilarang di Arab Saudi, Makkah maupun Madinah, yang dikutip dari Kemenag: 

1. Membuat video dengan durasi lama.

Pada prinsipnya pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan  oleh otoritas Saudi.  Ini dibuktikan banyak jemaah yang melakukan perekaman saat kumandang adzan, proses tawaf, sai, tahallul, berdoa di Raudhah, dan lain sebagainya. Bahkan aturan larangan selfie pun juga kadang ketat, kadang lentur. Ini semua tergantung pintar-pintarnya jemaah memanfaatkan situasi dan kelelahan petugas atau askar.

Namun jika pengambilan video dilakukan dalam cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Apabila jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung, seperti tripod, lampu, mikrofon khusus, kabel audio video, dan lain sebagainya. Petugas Arab Saudi banyak yang  melakukan patroli, baik langsung maupun melalui CCTV. Jika melanggar kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus. Ini seperti dialami jemaah di kompleks Nabawi pada Rabu malam, 15 Juni 2022.

2. Membentangkan Spanduk

Di dalam maupun di luar kompleks masjid, jemaah jangan sekali-kali membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu. Otoritas Arab Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.

Untuk spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Arab Saudi.

3. Berkerumun Lebih dari Lima Orang

Arab Saudi juga menetapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.

Jika menemukan jemaah yang melakukan hal ini, Askar masjid pasti mengusir seperti meminta jemaah jalan dan sebagainya.

Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jemaah juga bisa menimbulkan kecerugiaan tersendiri.

Untuk itu, jika harus bertemu sesama jemaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas dan sambil bergerak.

4. Mengambil Barang Temuan

Aturan lain yang perlu diperhatikan betul oleh jemaah haji Indonesia adalah jangan sekali-kali mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya.

Sebab meski niat jemaah untuk mengamankan barang tersebut,  namun bisa dimaknai lain. Seperti mencuri dan sebagainya.

Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jemaah yang dicurigai tersebut.

Untuk itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat.  Selanjutnya petugas itu yang akan mengamankan sehingga jemaah aman.

5. Merokok

Aturan lain yang kerap dilanggar jemaah adalah merokok di kompleks masjid. Bagi jemaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai salat atau menunggu waktu salat berikutnya.

Namun sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid. Sebab jika ketahuan pasti akan diingatkan. Bahkan jika menemukan petugas yang garang, bisa jadi jemaah ditahan untuk diproses hukum.

6. Buang Sampah

Pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan. Untuk itu jemaah haji jangan sekali-kali seenaknya membuang sampah, seperti bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya.

Di banyak sudut pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jemaah.

Jika  susah menemukan tempat sampah, lebih baik botol bekas dan sebagainya itu disimpan sesaat di tas atau dibawa dulu. Sebab jika ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya, jemaah akan terekam CCTV. Tak lama kemudian, askar  masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagainya. *





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: