Promo Holywings Indonesia Berbuah Simalakama: Dicabut Izinnya, hingga Dilaporkan ke Polda, Ini 6 Faktanya

Promo Holywings Indonesia Berbuah Simalakama: Dicabut Izinnya, hingga Dilaporkan ke Polda, Ini 6 Faktanya

Foto: Instagram/@holywingsindonesiaofficial--

Kemudian, pihak Pemuda Pancasila (PP) bersama KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) dan GPK (Gerakan Pemuda Kabah) pun melaporkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat 24 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/3139/VI/2022/Polda Metro Jaya.

Tak ketinggalan GP Anshor juga melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya. 

Holywings Indonesia kembali dilaporkan oleh elemen masyarakat yang kali ini dari Forum Batak Intelektual (FBI). Ormas FBI datang ke Polda Metro Jaya, Senin 27 Juni 2022.


Forum Batak Intelektual (FBI) melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya, Senin, 27 Juni 2022.-Tangkapan layar disway.id-

3. Enam Staf Holywings Jadi Tersangka 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkap terdapat 6 orang yang dijadikan tersangka. "Kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat 24 Juni 2022.

Budhi menambahkan, keenam tersangka tersebut masin-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Menurut Budhi, motif para tersangka melakukan membuat desain dan menggunggah di media sosial untuk menarik pengunjung karena untuk datang ke outlet Holywings.

4. 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izinnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertindak cepat dan tegas. Ia telah menutup Holywings dengan mencabut izin usaha seluruh outletnya di Jakarta per Senin 27 Juni 2022.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.-akun @facebook anies baswedan-

Melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Holywings dinyatakan menyalahi izin standar KBLI 47221.

Dari 12 outlet, hanya tujuh outlet yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Sedangkan lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.

5. Holywings di Bogor dan Bandung juga Diminta Ditindak Tegas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: